Katanya sih
sistem perekonomian di Indonesia saat ini menganut Sistem Ekonomi Pancasila. Namun
jika dilihat dari kenyataan yang ada, Masih relevan kah platform pancasila
dengan kondisi sosial ekonomi saat ini? Relevansi tersebut dapat di
deteksi melalui 3 konteks yaitu :
- Cita cita ideal pendiri bangsa
Dalam meraih
cita-cita bersama, sebagai bangsa yang majemuk pasti memerlukan
idiologi pemersatu yang bisa diterima oleh semua warga negara. hal
itu telah dibuktikan oleh perjalanan sejarah bangsa ini sendiri. Dahulu, di
awal terbentuknya negara ini, dalam menyusun konstitusi, para
pemimpinnya melakukan perdebatan panjang dan tidak
mudah memperoleh titik temu. Oleh karena itu, sebagai
bangsa yang majemuk tentu memerlukan ideologi yang mampu
mempersatukan bagi seluruh warga negara yang memiliki latar
belakang berbeda-beda ini. Idiologi itu dirumuskan oleh pendiri bangsa dengan
sebutan Pancasila dan ketika itu ternyata berhasil diterima
menjadi idiologi milik bersama. Sebagai idiologi, Pancasila adalah
menjadi cita-cita seluruh bangsa ini. Bangsa ini bercita-cita menjadikan seluruh
warganya ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan
beradab, bersatu dalam kesatuan Republik Indonesia,
berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ke lima sila dari Pancasila itu seharusnya dijadikan cita-cita bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Cita-cita
bangsa Indonesia sangat sederhana. Bangsa Indonesia hanya ingin mewujudkan
suatu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Cita-cita
bangsa Indonesia itu terdapat dalam alinea ke-2 Pembukaan Undang-Undang Dasar
tahun 1945. Formulasi itu berbunyi : ” Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa
mengantarkan Rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur tercatat juga
sebuah,\ Tujuan Nasional Bangsa Indonesia Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 :
- Membentuk suatu pemerintahan Negara Republike Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum / bersama
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
Namun pada
realitanya kesejahteraan umum belum sepenuhnya di rasakan oleh masyarakat
Indonesia, sebuah pendidikan juga adalah hal yang sangat vital dalam Negara
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa namun masih banyak warga dan generasi
penerus bangsa yang belum mendapatkan pendidikan dengan selayaknya , dan lalu
keadilan masih belum di rasakan bagi rakyat Indonesia karena masih banyak
terjadinya sebuah ketimpangan sosial di Indonesia
2. praktek
ekonomi rakyat
Sistem Ekonomi
Kerakyatan mengacu pada nilai-nilai Pancasila sebagai sistem nilai bangsa
Indonesia yang tujuannya adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia dengan salah satu unsur intrinsiknya adalah Ekonomi
Pancasila (Mubyarto: 2002) yang nilai-nilai dasar sebagai berikut
- Ketuhanan, di mana “roda kegiatan ekonomi bangsa digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral”
- Kemanusiaan, yaitu : “kemerataan sosial, yaitu ada kehendak kuat warga masyarakat untuk mewujudkan kemerataan sosial, tidak membiarkan terjadi dan berkembangnya ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial”.
- Kepentingan Nasional (Nasionalisme Ekonomi), di mana “nasionalisme ekonomi; bahwa dalam era globalisasi makin jelas adanya urgensi terwujudnya perekonomian nasional yang kuat, tangguh, dan mandiri”.
- Kepentingan Rakyat Banyak (Demokrasi ekonomi) : “demokrasi ekonomi berdasar kerakyatan dan kekeluargaan; koperasi dan usaha-usaha kooperatif menjiwai perilaku ekonomi perorangan dan masyarakat”.
- Keadilan Sosial, yaitu : “keseimbangan yang harmonis, efisien, dan adil antara perencanaan nasional dengan desentralisasi ekonomi dan otonomi yang luas, bebas, dan bertanggungjawab, menuju pewujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Namun dalam
perilaku ekonomi rakyat di Indonesia yang sama sekali mengabaikan moral, etika,
bahkan agama. Lihat saja korupsi yang sudah membudaya dan melembaga karena
tidak pernah diperhatikan secara serius, kecuali saat-saat terakhir menjelang
Pemilu 2004 dengan pembentukan KPTPK. Padahal masih banyaknya kemiskinan dan
Masih ada juga penggusuran orang miskin, pengabaian nasib TKI, dan ribut-ribut
soal ‘pesangon’ BPPN atau DPRD di berbagai tempat. Banyak unsur kepentingan
pribadi tanpa memperhatikan rakyat kecil yang entah bagaimana mereka hidup,
padahal tugas Negara itu adalah mensejahterkaan rakyatnya bukannya makin
menyengsarakan rakyat. Padahal sudah tertulis di dalam penjelasan pasal 33 UUD
1945 yang berbunyi:
“Produksi
dikerjakan oleh semua untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran
orang-seorang. Namun dalam realitanya tersebut belum terpenuhi pemerintah
masih acuh tak acuh terhadap rakyat kecil
3. Praktek
ekonomi actual (berwatak liberal individualis dan kapitalisme)
sistem ekonomi
kapitalisme/neoliberalisme maupun individual sangat agressif dan destruktif. Di
dalam sistem ekonomi yang pro pasar, hampir seluruh kebijakan politik selalu
mengabdi kepada modal (kartel, trust, korporasi multi-nasional dan pemodal
lokal), sementara sistem ekonomi kerakyatan setiap kebijakan politik selalu
mengakomodir kepentingan rakyat. Pertanyaannya adalah model ekonomi seperti apa
yang yang dewasa ini di anut oleh Indonesia. Hal ini akan terjawab ketika kita
melihat kebijakan-kebijakan politik yang di keluarkan oleh pemerintahan kita.
Kebijakan menaikkan harga BBM, yang menyebabkan hampir seluruh sendi
perekomomian rakyat terimbas, seperti mahalnya harga kebutuhan pokok, kolapsnya
industri-industri rakyat yang berskala kecil dan menengah akibat tidak mampu
menanggung biaya produksi yang tinggi, sementara disisi lain, industri-industri
besar yang mempunyai modal kuat yang didominasi oleh hampir 70% investor asing
tidak mengalami dan merasakan dampak dari kenaikan harga BBM ini. Kemudian
kebijakan untuk melakukan privatisasi (swastanisasi) BUMN. Kebijakan untuk
menjual kepemilikan saham Badan Usaha Milik Negara kepada swasta bukan saja
mengancam layanan publik yang berkualitas tetapi juga hilangnya kedaulatan
ekonomi suatu negara. Ketika BUMN dimiliki oleh modal swasta, tentu saja
orientasinya adalah laba yang besar dengan mengesampingkan hajat kebutuhan
publik. Karena logika dari sistem ekonomi kapitalisme adalah ”dengan modal
sekecil-kecilnya dan untung sebesar-besarnya”. Untuk mendapatkan keuntungan
yang besar, seorang pemodal swasta tidak segan-segan memangkas biaya produksi
melalui PHK massal, pemotongan gaji buruh, dll dengan dalih efisiesi
perusahaan. Sementara laba yang di dapat dari BUMN sepenuhnya akan mengalir ke kantong-kantong
pengusaha atau pemilik saham, dan negara hanya mendapat penghasilan hanya dari
pajak semata. Kebijakan yang tidak memihak rakyat juga dapat dilihat dari
kebijakan di sektor pendidikan. liberalisasi pendidikan melalui pemberlakuan
UU-BHP adalah contohnya. Dengan di berlakukan UU-BHP, tanggung-jawab
penyelenggaraan pendidikan bagi rakyat diserahkan sepenuhya kepada pihak
swasta, pemerintah hanya bertanggung jawab terhadap penyediaan infrastruktur
saja. Padahal seperti kita tahu, bahwa penyelenggaraan pendidikan untuk rakyat
adalah sepenuhnya tanggung jawab negara. Negara harus menjamin seluruh rakyat
untuk memperoleh haknya akan pendidikan. Swastanisasi sektor pendidikan ini
tentu saja akan berdampak terhadap mahalnya biaya pendidikan, karena dengan
diserahkan sektor pendidikan untuk dikelola oleh swasta maka orientasi
pendidikan untuk menciptakan sumber daya manusia yang unggul akan digantikan
dengan semangat untuk mendulang untung yang sebanyak-banyaknya.
Jadi jika di
bilang Masih relevan kah platform pancasila dengan kondisi ekonomi sosial saat
ini? Menurut saya pribadi belum, karena masih banyak permasalahan
permasalahan yang di hadapi Indonesia saat ini, tetapi semoga dengan
berjalannya waktu platform pancasila terutama dengan kondisi sosial ekonominya
bisa berjalan dengan semestinya.
DAFTAR PUSTAKA
Aulia,Nadia.2014.Masih Relevankah Sistem perekonomian
Pancasila https://queensnadiaulia29.wordpress.com/2014/01/04/masih-relevankah-platform-pancasila-dengan-kondisi-sosial-ekonomi-saat-ini/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar