Pengelolaan Sumber Daya
Alam Indonesia
Ø Masalah Sumber Daya Alam dan Struktur Penguasan Sumber Daya Alam
Indonesia memiliki wilayah yang kaya akan sumber daya alam,
baik jenis maupun jumlahnya. Menyadari akan hal tersebut, para orang-orang
terdahulu telah menerapkan prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dalam
konstitusi Negara yang tetap hingga sekarang, yaitu: Bumi, air dan kekayaan
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hubungan dalam bidang pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antar pemerintah dan pemerintah daerah antara lain:
1. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan,
pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya dan pelestarian.
2. Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam
dan sumber daya lainnya.
3. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta
rehabilitasi lahan.
Terus menurunnya kondisi hutan. Hutan merupakan salah satu
sumber daya yang penting, tidak hanya dalam menunjang perekonomian nasional
tetapi juga dalam menjaga daya dukung lingkungan terhadap keseimbangan
ekosistem dunia. Di Indonesia tiap tahunnya jumlah hutan diperkirakan berkurang
3-5% per tahunnya.
Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai). Praktik penebangan
liar dan konversi lahan menimbulkan dampak yang luas, yaitu kerusakan ekosistem
dalam tatanan DAS. Kerusakan DAS tersebut juga dipacu oleh pengelolaan DAS yang
kurang terkoordinasi antara hulu dan hilir serta kelembagaan yang masih lemah.
Hal ini akan mengancam keseimbangan ekosistem secara luas, khususnya cadangan
dan pasokan air yang sangat dibutuhkan untuk irigasi, pertanian, industri, dan
konsumsi rumah tangga.
Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak. Kerusakan
habitat ekosistem di wilayah pesisir dan laut semakin meningkat. Rusaknya habitat
ekosistem pesisir seperti deforestasi hutan mangrove telah mengakibatkan erosi
pantai dan berkurangnya keanekaragaman hayati (biodiversity). Erosi ini juga
diperburuk oleh perencanaan tata ruang dan pengembangan wilayah yang kurang
tepat. Beberapa kegiatan yang diduga sebagai penyebab terjadinya erosi pantai,
antara lain pengambilan pasir laut untuk reklamasi pantai, pembangunan hotel,
dan kegiatan- kegiatan lain yang bertujuan untuk memanfaatkan pantai dan
perairannya. Sementara itu, laju sedimentasi yang merusak perairan pesisir juga
terus meningkat.
Citra pertambangan yang merusak lingkungan. Sifat usaha
pertambangan,khususnya tambang terbuka (open pit mining), selalu merubah
bentang alam sehinggamempengaruhi ekosistem dan habitat aslinya. Dalam skala
besar akan mengganggukeseimbangan fungsi lingkungan hidup dan berdampak buruk
bagi kehidupan manusia.Dengan citra semacam ini usaha pertambangan cenderung
ditolak masyarakat. Citra ini diperburuk oleh banyaknya pertambangan tanpa ijin
(PETI) yang sangat merusak lingkungan.
Permasalahan pengelolaan sumber daya alam menjadi sangat
penting dalam pembangunan ekonomi pada masa kini dan masa yang akan datang. Di
lain pihak sumber daya alam tersebut telah banyak mengalami
kerusakan-kerusakan, terutama berkaitan dengan cara-cara eksploitasinya guna
mencapai tujuan bisnis dan ekonomi. Dalam laporan PBB pada awal tahun 2000
umpamanya, telah diidentifikasi 5 jenis kerusakan ekosistem yang terancam
mencapai limitnya, yaitu meliputi ekosistem kawasan pantai dan sumberdaya
bahari, ekosistem lahan pertanian, ekosistem air tawar, ekosistem padang rumput
dan ekosistem hutan. Kerusakan-kerusakan sumberdaya alam di dalam
ekosistem-ekosistem tersebut terjadi terutama karena kekeliruan dalam
pengelolaannya sehingga mengalami kerusakan yang disebabkan karena terjadinya
perubahan besar, yang mengarah kepada pembangunan ekonomi yang tidak
berkelanjutan. Padahal sumberdaya tersebut merupakan pendukung utama bagi
kehidupan manusia, dan karenanya menjadi sangat penting kaitannya dengan
kegiatan ekonomi dan kehidupan masyarakat manusia yang mengarah kepada
kecenderungan pengurasan (depletion) dan degradasi (degradation). Kecenderungan
ini baik dilihat dari segi kualitas maupun kuantitasnya dan terjadi di hampir
semua kawasan, baik terjadi di negara-negara maju maupun negara berkembang atau
miskin.
Sumberdaya alam mempunyai peranan cukup penting bagi
kehidupan manusia. Sumberdaya alam bagi berbagai komunitas di Indonesia bukan
hanya memiliki nilai ekonomi tetapi juga makna sosial, budaya dan politik.
Sumberdaya alam berperan penting dalam pembentukan peradaban pada kehidupan
manusia, sehingga setiap budaya dan etnis memiliki konsepsi dan pandangan dunia
tersendiri tentang penguasaan dan pengelolaan dari sumberdaya alam. Konsepsi
kosmologi dan pandangan dunia tentang sumberdaya alam terutama tanah pada
beberapa etnis di Indonesia memiliki persamaan, yakni tanah sebagai entitats
yang integral atau sebagai suatu ekosistem. Secara umum tata kelola sumberdaya
alam yang dilakukan oleh suatu komunitas adat mengenal adanya beragam status
penguasaan dan pemanfaatannya.
Bentuk dan status penguasaan sumberdaya alam dapat dibedakan
atas empat kelompok :
1) Milik umum (open accses) yaitu tidak selamanya
sumberdaya milik umum tidak ada pemiliknya. Sumber daya jenis ini dikuasai oleh
suatu kelompok /komunitas, karenanya orang atau kelompok lain tidak dapat
mengambil manfaat sumberdaya tersebut tanpa izin kelompok yang menguasainya.
2) Milik negara (state), yaitu
sumberdaya yang secara tegas dikuasai dan dikontrol oleh negara
3) Milik pribadi atau perorangan (private) yaitu
sumberdaya yang secara tegas dimiliki oleh orang-perorangan dan orang
lain tidak dapat menguasai dan mengaturnya.
4) Milik bersama (communal) yaitu status
kepemilikannya diambangkan, tiap orang bebas dan terbuka untuk memperoleh
manfaat
Dalam prakteknya keempat bentuk penguasaan sumberdaya
tersebut, sering terdapat tumpang tindih dan bervariasi, karena bentuk
penguasaannya terkait dengan sistem sosial dan budaya serta pandangan dunia di
mana sumberdaya itu berada.
Ø Kebijakan Sumber Daya Alam
Kebijakan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999 – 2004
1. Mengelola sumber daya alam dan
memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat
dari generasi ke generasi.
2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber
daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan
penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3. Menerapkan indikator-indikator yang
memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya
alam yang dapat diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4. Mendelegasikan secara bertahap wewenang
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber
daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas
ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5. Mendayagunakan sumber daya alam untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur
dengan undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP
MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
:
1. Melakukan pengkajian ulang terhadap
berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber
daya alam dalam rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan
berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan
kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
3. Memperluas pemberian akses informasi
kepada masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong
terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan
termasuk teknologi tradisional.
4. Memperhatikan sifat dan karakteristik
dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan
nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
5. Menyelesaikan konflik-konflik
pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat
mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya
penegakan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud
Pasal 5 Ketetapan ini.
6. Menyusun strategi pemanfaatan sumber
daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperhatikan
kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan. Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan
berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang
memadai.
Secara implementatif, parameter
yang dapat dirumuskan diantaranya:
1. Desentralisasi dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup dengan mengikuti prinsip dan pendekatan
ekosistem, bukan administratif.
2. Kontrol sosial masyarakat dengan
melalui pengembangan transparansi proses pengambilan keputusan dan peran serta
masyarakat . Kontrol sosial ini dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan
kedaulatan yang dimiliki (sebagai hak) rakyat. Setiap orang secara
sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki hak yang sama dalam proses
perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi pada
pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup.
3. Pendekatan utuh menyeluruh atau
komprehensif dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pada
parameter ini, pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup harus
menghilangkan pendekatan sektoral, namun berbasis ekosistem dan memperhatikan
keterkaitan dan saling ketergantungan antara faktor-faktor pembentuk ekosistem
dan antara satu ekosistem dengan ekosistem lainnya.
4. Keseimbangan antara eksploitasi dengan
konservasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga
tetap terjaga kelestarian dan kualitasnya secara baik.
5. Rasa keadilan bagi rakyat dalam
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
hidup. Keadilan ini tidak semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga
keadilan untuk generasi mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas
lingkungan hidup yang baik.
Ø Dominasi Sumber Daya Alam Di Indonesia
Indonesia adalah negara dengan
kekayaan alam yang sangat besar. Menyimpan banyak sumber mineral, energy,
perkebunan , hasil hutan dan hasil laut yang melimpah. Saat ini Indonesia
berada pada peringkat 6 dalam hal cadangan emas, nomor 5 dalam produksi
tembaga, berada pada urutan 5 dalam produksi bauksit, penghasil timah terbesar
di dunia setelah Cina, produsen nikel terbesar ke dua di dunia. Tambang
Grasberg Papua adalah tambang terbesar di dunia. Kesimpulannya negara ini
berada dalam urutan teratas dalam hal raw material.
Negara ini adalah produsen sumber energi terbesar. Berada pada urutan nomor 2 eksportir batubara di dunia setelah Australia, eksportir gas alam bersih LNG terbesar di dunia, seperempatnya dikirim ke Singapura. Eksportir terbesar gas alam cair setelah Qatar dan Malaysia. Dalam hal komoditi perkebunan Indonesia berada pada nomor 1 dalam produksi CPO, produsen karet terbesar di dunia, berada dalam urutan 3 dalam hal produksi kakao, merupakan produsen kopi terbesar di dunia bersama Vietnam dan Brasil.
Pada realita yang ada saat ini dominasi asing makin meluas dan menyebar pada seluruh aspek-aspek perekonomian, Dominasi asing semakin kuat pada sektor-sektor strategis, seperti keuangan, energi dan sumber daya mineral, telekomunikasi, serta perkebunan. Dengan dominasi asing seperti itu, perekonomian sering kali terkesan tersandera oleh kepentingan mereka.
Per Maret 2011 pihak asing telah menguasai 50,6 persen aset perbankan nasional. Dengan demikian, sekitar Rp 1.551 triliun dari total aset perbankan Rp 3.065 triliun dikuasai asing. Secara perlahan porsi kepemilikan asing terus bertambah. Per Juni 2008 kepemilikan asing baru mencapai 47,02 persen.Hanya 15 bank yang menguasai pangsa 85 persen. Dari 15 bank itu, sebagian sudah dimiliki asing. Dari total 121 bank umum, kepemilikan asing ada pada 47bank denganporsibervariasi. Karena dominasi asing ini sudah begitu luas, dan sudah menimbulkan kerugian dan penderitaan yang sangat besar pula bagi bangsa dan negara, maka dosa mereka itu sekali-kali tidak bisa dimaafkan atau dibiarkan begitu saja. Dengan melakukan berbagai tindakan yang menyebabkan terjadinya dominasi asing di bidang ekonomi bangsa maka mereka ini telah menodai atau melanggar UUD 45 pasal 33, yang berbunyi :
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Bukan hanya
itu saja pada bidang migas dan pertambangan kita juga dibuat “gigit jari” oleh
pihak asing yang mendominasi. Eksploitasi sumber daya mineral strategis sebagai
komoditas semakin tidak terkendali dengan penerapan otonomi daerah. Pemerintah
mencatat ada 8.000 izin kuasa pertambangan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Kondisi itu semakin membuka peluang asing untuk menguasai langsung sumber daya
batubara dan mineral.
Perusahaan tambang asing, terutama China dan India, masuk menguasai tambang kecil dengan membiayai perusahaan-perusahaan tambang lokal yang kesulitan pendanaan. Mengacu data British Petroleum Statistical Review, Indonesia yang hanya memiliki cadangan batubara terbukti 4,3 miliar ton atau 0,5 persen dari total cadangan batubara dunia menjadi pemasok utama batubara untuk China yang memiliki cadangan batubara terbukti 114,5 miliar ton atau setara 13,9 persen dari total cadangan batubara dunia.
Dominasi
asing pada sektor migas dan pertambangan itu, dengan penguasaan wilayah kerja
yang meluas dan tersebar dari wilayah Sabang di barat sampai Papua di timur
Nusantara, membuat kedaulatan negara dan bangsa rawan. Kita ambil contoh
Freeport yang becokol di Papua, hanya beberapa persen saja hasil yang
didapatkan Negara. Mengenai renegosiasi dengan Freeport hingga Inco dan
perusahan tambang asing lainnya, Hatta mengatakan, pemerintah menargetkan
adanya peningkatan royalti yang diberikan kepada pemerintah. Sebab, selama ini
diakui masih sangat rendah. Misalnya, Freeport royaltinya hanya 1 persen,
padahal Aneka Tambang 3,5 persen.
Tentang gas yang secara kontrak harus diekspor, Hatta mengatakan, pemerintah menghormatinya. "Namun, kalau kita kurang, gasnya akan kita pergunakan dulu untuk kita sendiri. Namun, persoalannya, gas bumi kita tidak ada di Pulau Jawa. Sementara kita belum membangun reciving terminal-nya untuk memasok Pulau Jawa. Kita baru mau membangunnya tahun ini.
Tidak dipungkiri Sumber Daya Alam dibumi pertiwi ini dik memang sangat melimpah akan tetapi hal tersebut tidak dibarengi oleh Sumber Daya Manusia yang ada, untuk mengolah SDA tersebut harus dibutuhkan SDM yang berkualitas, salah satu faktor terbesar mengapa perusahaan asing bercokol dan “betah” di Indonesia adalah factor dimana SDM kita tidak/belum dapat mengolah SDA tersebut dengan baik, tetapi bukan semua orang di Indonesia tidak bisa, banyak sekali orang Indonesia yang bekerja pada perusahaan asing di luar negri untuk mengolah SDA di sana. Mengapa begitu, karena mungkin di sana aturannya jelas dan lebih terjamin dari segi upah gaji yang lebih besar tentunya dan jaminan hidup yang lebih baik. Sebaiknya kita berkaca pada diri kita masing-masing untuk berusaha bagaimana memperbaiki moral dan menambah intelektual kita agar tak lagi asing yang mendominasi ini semua.
SUMBER:
http://mariyammariya.blogspot.co.id/2015/04/dominasi-sumber-daya-alam-di-indonesia.html
http://melipajrianti.blogspot.co.id/2015/04/masalah-sumber-daya-alam-struktur.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar